
[Artikel Hukum] HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH BERSIFAT PENGATURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh :
Miko Adiwibowo, S.H.
Tulisan ini membahas Harmonisasi Produk Hukum Daerah dalam konteks perubahan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 yang merevisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Fokus utama kajian adalah bagaimana kewenangan pemerintah daerah dalam mengharmonisasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) dan rancangan peraturan kepala daerah berubah setelah lahirnya regulasi tersebut.
Perubahan ini menimbulkan implikasi yuridis signifikan, di mana kewenangan yang sebelumnya berada di Biro Hukum Pemerintah Daerah kini dialihkan kepada Kementerian Hukum dan HAM sebagai instansi vertikal. Kondisi ini memperkuat kontrol pemerintah pusat namun sekaligus mengurangi keleluasaan daerah dalam menjalankan otonomi.
Melalui analisis teori, peraturan, dan praktik otonomi daerah, artikel ini menyoroti kelebihan dan kekurangan mekanisme baru harmonisasi, sekaligus menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian hukum, efektivitas pengawasan, dan semangat otonomi daerah sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945.
Baca selengkapnya di Download Artikel
Share this :
- 2025
- Desember (0)
- November (0)
- Oktober (0)
- September (0)
- Agustus (1)
- Juli (0)
- Juni (0)
- Mei (0)
- April (0)
- Maret (0)
- Februari (0)
- Januari (0)
- Desember (0)
- 2023
- Desember (0)
- November (0)
- Oktober (1)
- September (0)
- Agustus (0)
- Juli (0)
- Juni (0)
- Mei (1)
- April (1)
- Maret (0)
- Februari (1)
- Januari (2)
- Desember (0)
- 2022
- Desember (0)
- November (0)
- Oktober (2)
- September (0)
- Agustus (0)
- Juli (0)
- Juni (3)
- Mei (0)
- April (1)
- Maret (1)
- Februari (3)
- Januari (0)
- Desember (0)
- 2021
- Desember (2)
- November (4)
- Oktober (1)
- September (6)
- Evaluasi Penilaian Kinerja dan Uji Kompetensi Pejabat Administrasi
- Ketentuan Pidana Dalam Peraturan Daerah
- Perda Provinsi Bengkulu tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
- Pemprov Bengkulu Susun Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika
- Interviu Evaluasi Mandiri SPBE terkait Layanan JDIH diusulkan Berada pada Level 4
- Penyusunan Regulasi Terkait Tata Cara Penyampaian Informasi Publik
- Agustus (1)
- Juli (1)
- Juni (1)
- Mei (0)
- April (1)
- Maret (3)
- Februari (2)
- Januari (1)
- 2020
- Desember (4)
- Putus Mata Rantai Covid-19, Pemprov Bengkulu Siapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
- [ARTIKEL HUKUM] Perubahan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Di Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- (((UPDATE))) Produk Hukum Daerah Provinsi Bengkulu Bulan Oktober dan November 2020
- Raperda RAPBD 2021 ‘Ketok Palu’ Jadi Perda
- November (3)
- Oktober (1)
- September (1)
- Agustus (1)
- Juli (1)
- Juni (1)
- Mei (1)
- April (1)
- Maret (1)
- Februari (0)
- Januari (0)
- Desember (4)
- 2019
- Desember (0)
- November (1)
- Oktober (2)
- September (0)
- Agustus (0)
- Juli (2)
- Juni (0)
- Mei (0)
- April (4)
- [Roadshow] Pendataan dan Pembinaan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Tengah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah
- Konsultasi dan Koordinasi Website JDIH dari Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong
- [Roadshow] Pendataan dan Pembinaan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong
- [Roadshow] Pendataan dan Pembinaan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang dan Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang
- Maret (3)
- Februari (1)
- Januari (0)
- Desember (0)
- 2018
- Desember (0)
- November (3)
- Oktober (0)
- September (0)
- Agustus (0)
- Juli (0)
- Juni (0)
- Mei (0)
- April (0)
- Maret (0)
- Februari (0)
- Januari (0)
- Desember (0)