Kamis, 28 September 2023 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Jumat, 22 November 2019 | admin | Dilihat : 1014 kali

Rapat Koordinasi Pengelola JDIH se-Provinsi Bengkulu Tahun 2019

Hari Kamis (21/11), telah dilaksanakan Rapat Koordinasi Pengelola JDIH se-Provinsi Bengkulu Tahun 2019 di Raffles City Hotel, Bengkulu. Acara ini dihadiri oleh 50 orang peserta yang terdiri dari anggota JDIH se-Provinsi Bengkulu, meliputi Biro Hukum dan HAk Asasi Manusia Setda Provinsi Bengkulu, Bagian Hukum Setda Kabupaten/Kota, Sekretariat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, Perpustakaan Hukum, serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Provinsi Bengkulu.

Acara dibuka oleh Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Asisten Administrasi Umum, H. Gotri Suyanto, S.E., M.Sc. Dalam sambutannya Beliau menyatakan Rapat Koordinasi ini bertujuan untuk meningkatkan koordinasi dan sinergi antara Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai Pusat JDIH di Provinsi Bengkulu dengan anggotanya serta membangun kerjasama yang efektif antarsesama anggota JDIH Nasional dalam mengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi.

Hadir sebagai Narasumber dari Badan Pembinaan Hukum Nasional - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, yaitu Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum Nasional, Bapak Drs. Yasmon, M.L.S., Pengolah Bahan Evaluasi dan Pelaporan, Bapak Faizal Yusuf, S.H., serta Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setda Provinsi Bengkulu, Supran, S.H., M.H.

Dalam kesempatan ini juga diserahkan Piagam Penghargaan dari Gubernur Bengkulu untuk Pengelola JDIH Terbaik tingkat Kabupaten/Kota se-Provinsi Bengkulu Tahun 2019 yang diperoleh oleh JDIH Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara, JDIH Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dan JDIH Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan.

Kedepannya diharapkan partisipasi, koordinasi, dan kerja sama aktif antara Pusat JDIH Nasional, Pusat JDIH Provinsi, dan Anggota JDIH se-Provinsi Bengkulu sangat diperlukan sebagai bentuk dukungan dalam penerapan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, yaitu mengelola dokumentasi dan informasi hukum dalam sebuah sistem dan basis data nasional terintegrasi.




Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!