Jumat, 19 April 2024 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Jumat, 21 Oktober 2022 | admin | Dilihat : 4639 kali

PENGATURAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2022 TENTANG HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH

Oleh : MIKO ADIWIBOWO, S.H.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu


Saat ini perkembangan penerapan sistem otonomi daerah belum sesuai dengan semangat awal pembentukannya yaitu mewujudkan kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan rakyat yang lebih merata dan berkeadilan. Otonomi daerah yang ditandai dengan penyerahan urusan dalam memberikan pelayanan publik ke Pendapatan Asli Daerah rakyat belum sepenuhnya didukung oleh ruang peningkatan pendapatan daerah untuk membiayainya. Fakta menunjukkan bahwa Pendapatan Asli Daerah sebagian besar daerah baru dapat membiayai sebagian pengeluaran rutin (belanja tidak langsung) pemerintah daerah. Hal ini menjadi persoalan ketika daerah dituntut untuk dapat membuat pengeluaran untuk belanja modal dan investasi (belanja langsung) guna melakukan pembangunan di daerah yang dapat menjadi stimulus perekonomian daerah. Diharapkan stimulus belanja daerah ini dapat mengurangi tingkat kemiskinan didaerah.

 

Ketergantungan pemerintah daerah ke Pendapatan Asli Daerah pemerintah pusat dalam membiayai urusan yang telah didelegasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan masih sangat tinggi. Untuk itu harus dicarikan solusi untuk meningkatkan kemandirian daerah dan upaya meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengaturan untuk dapat memberikan kesempatan ke Pendapatan Asli Daerah untuk meningkatkan pendapatannya.

 

Baca selengkapnya disini

 



Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!