Profil Instansi
Tupoksi
Tugas
Melaksanakan pembinaan, koordinasi, evaluasi dan perumusan kebijakan di bidang produk hukum daerah dan Hak Asasi Manusia, peraturan perundang-undangan, bantuan hukum, dokumentasi dan penyuluhan hukum, pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah
Fungsi
- Pengkoordinasian pengendalian hukum, pengawasan dan evaluasi pelaksanaan perumusan kebijakan produk hukum dan telaahan hukum;
- Perumusan penyusunan produk hukum daerah
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan dan evaluasi produk hukum;
- Pembinaan, pembimbingan dan koordinasi pelaksanaan penyuluhan hukum:
- Pengembangan, pengadaan dan pengamanan dokumentasi hukum dan informasi hukum;
- Pemberian penomoran produk hukum daerah;
- Penyiapan Rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Keputusan Gubernur;
- Pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah Kabupaten/Kota;
- Pembinaan penyuluhan hukum dalam rangka upaya budaya hukum masyarakat;
- Pengevaluasian bahan rancangan Peraturan Daerah, Rancangan Peraturan Gubernur dan Rancangan Keputusan Gubernur;
- Pengundangan Peraturan Daerah ke dalam Lembaran Daerah, dan Peraturan Gubernur ke dalam Berita Daerah;
- Menghadiri rapat pembahasan yang terkait dengan tugas yang berdasarkan disposisi Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat untuk memberikan maupun memperoleh masukan dan saran dalam pembahasan substansi rapat;
- Penyusunan laporan kegiatan Biro Hukum dan mempertanggungjawabkan kepada Gubernur Bengkulu melalui Sekretaris Daerah
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Berita Terbaru

Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan ke – I Tahun 2021
DPRD Provinsi Bengkulu diawal tahun 2021 ini menggelar Rapat Paripurna dengan ag...
Read More

Putus Mata Rantai Covid-19, Pemprov Bengkulu Siapkan Perda Adaptasi Kebiasaan Baru
Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, Pemprov Bengkulu bersama DPRD Pro...
Read More