Jumat, 20 September 2024 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Rabu, 24 Mei 2023 | admin | Dilihat : 496 kali

Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

Oleh : MIKO ADIWIBOWO, S.H.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda

Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu

 

 

Negara melalui Pemerintah Pusat bertanggung  jawab atas penggunaan Mineral dan Batubara yang ada di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui pengelolaan dan pemanfaatan Mineral dan Batubara secara optimal, efektif, dan efisien sehingga dapat mendorong dan mendukung perkembangan serta kemandirian pembangunan industri nasional berbasis sumber daya Mineral dan/atau energi Batubara.

Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berdasarkan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral batubara di hapus, artinya dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Undang Undang tentang Perubahan Atas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berdasarkan kewenangan pengelolaan pertambangan mineral batubara berada di Pemerintah Pusat. Namun dalam Ketentuan Pasal 35 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya, bagaimana Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha kepada Pemerintah Daerah Provinsi?

 

Selengkapnya baca disini



Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!