Kamis, 28 September 2023 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Senin, 06 September 2021 | admin | Dilihat : 580 kali

Pemprov Bengkulu Susun Perda Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika

Semakin meningkatnya kondisi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di tengah masyarakat tentu akan mengancam keberlanjutan kehidupan generasi muda dan merusak ketahanan berbangsa dan bernegara. Oleh sebab itu, perlu peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika, Pemerintah Daerah diamanatkan untuk menyusun Peraturan Daerah tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).

Sebagai tahap awal, Senin (06/09) bertempat di Ruang Rapat Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Bengkulu telah dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah P4GN. Pembahasan Raperda ini diikuti oleh Kabag Peraturan Perundang-undangan, Saipul Asikin, S.H., M.H. dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Bengkulu, Miko Adiwibowo, S.H. beserta OPD pemrakarsa (Badan Kesbangpol Provinsi Bengkulu) dan instansi terkait lainnya.
(RP)



Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!