Kamis, 28 September 2023 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Jumat, 16 November 2018 | admin | Dilihat : 1853 kali

PENYULUHAN HUKUM KAWASAN KAMPUNG NELAYAN SEJAHTERA (KKNS) DI KECAMATAN PINO RAYA

Kawasan kampung nelayan sejahtera (KKNS) yang dicanangkan pemerintah Provinsi Bengkulu, telah ditetapkan di beberapa titik lokasi se-provinsi Bengkulu antara lain : Kelurahan Sumber Jaya Kota Bengkulu, Desa Penago I Kabupaten Seluma, Desa Pasar Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, Desa Pasar Lama Kabupaten Kaur, Desa Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah, Desa Serangai Kabupaten Bengkulu Utara dan Desa Pasar Bantal Kabupaten Mukomuko.

Untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi para nelayan dan masyarakat di lingkungan sekitar sebagaimana yang dicita-citakan serta akan memberikan rasa aman, nyaman dan tertib hukum bagi para nelayan, pada hari Selasa, 14 Agustus 2018, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu melalui Sub Bagian Penyuluhan Hukum mengadakan Penyuluhan Hukum di Kawasan Kampung Nelayan Sejahtera (KKNS) di Kantor Camat Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan. Acara dibuka oleh Gubernur Bengkulu yang diwakilkan oleh Kepala Bagian Dokumentasi dan Penyuluhan Hukum serta dihadiri oleh 40 peserta yang terdiri dari kelompok Nelayan/perwakilannya, Kepala Desa, Tokoh Masyarakat, Pemuda dan ASN di Kecamatan Ilir Talo.

Materi yang disajikan adalah “Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat di Kawasan Kampung Nelayan Sejahtera” dengan narasumber dari Kepolisian Resort Bengkulu Selatan dan KanwilkumHAM Provinsi Bengkulu. Dalam penyuluhan hukum ini diharapkan seluruh lapisan Nelayan dan Masyarakat mampu memahami dan menerapkan nilai-nilai hukum dan tujuan sadar hukum serta mewujudkan kesadaran dan ketaatan hukum setiap individu dalam Nelayan dan Masyarakat yang lebih baik sehingga diharapkan setiap anggota Nelayan dan Masyarakat menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya sebagai warga negara dalam mewujudkan budaya taat hukum dengan bersikap serta berperilaku sadar hukum, patuh hukum, dan taat terhadap peraturan perundang-undangan.



Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!