Sabtu, 20 April 2024 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Senin, 01 Maret 2021 | admin | Dilihat : 1350 kali

Natural Bengkulu

Oleh: Miko Adiwibowo, S.H.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda

Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu

 

Pariwisata sebagai suatu sektor kehidupan, telah mengambil peran penting dalam pembangunan perekonomian bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam 2 (dua) dekade terakhir, yang ditunjukkan dengan meningkatnya kesejahteraan ekonomi bangsa-bangsa di dunia yang semakin baik dan maju. Kemajuan dan kesejahteraan yang makin tinggi telah menjadikan pariwisata sebagai bagian pokok dari kebutuhan atau gaya hidup manusia, dan menggerakkan jutaan manusia untuk mengenal alam dan budaya ke belahan atau kawasan bumi lainnya. Pergerakan jutaan manusia selanjutnya menggerakkan mata rantai ekonomi yang saling berkaitan menjadi industri jasa yang memberikan kontribusi penting bagi perekonomian dunia, perekonomian bangsa-bangsa, hingga peningkatan kesejahteraan ekonomi di tingkat masyarakat lokal.

 

Kebijakan pembangunan pariwisata di Provinsi Bengkulu yaitu dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Rencana Induk Kepariwisataan Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2024, sebagai langkah awal kebijakan dan instrumen kebijakan pembangunan kepariwisataan yang terintegrasi, aplikatif dan mampu mendorong pertumbuhan kegiatan kepariwisataan yang akan menentukan arah pembangunan kepariwisataan baik dalam skala nasional maupun dalam skala regional ataupun lokal.

 

Baca selengkapnya disini

 



Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!