PROFIL
PROFIL JDIH
PEMERINTAH PROVINSI BENGKULU

A. DASAR HUKUM
- Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum
- Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor: B.423.B.2 Tahun 2017 tentang Penetapan Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di Wilayah Provinsi Bengkulu
B. VISI DAN MISI
Visi : "Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum"
Misi : "Memberikan pelayanan dan kemudahan akses atas informasi hukum di Provinsi Bengkulu"
C. TUGAS DAN FUNGSI
- Mengumpulkan dan menyimpan Produk Hukum Daerah sebagai informasi hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
- Mengembangkan Sistem Informasi Hukum yang berbasis Teknologi Informasi/ Website yang terintegrasi dengan Website Pusat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
- Mempublikasikan/menyebarkan Informasi Hukum yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu melalui Website Jaringan Dokumentasi dan lnformasi Hukum di Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
- Melakukan pembinaan serta melakukan integrasi/link Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kabupaten/Kota kedalam Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
- Melakukan pembaruan data Produk Hukum Daerah untuk disebarluaskan dan diupload melalui Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Pemerintah Provinsi Bengkulu
D. STRUKTUR ORGANISASI

Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Berita Terbaru

Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara
Oleh : MIKO ADIWIBOWO, S.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Biro H...
Read More

Selamat Idul Fitri 1444H
Keluarga Besar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Mengucapkan Selam...
Read More