Kamis, 28 September 2023 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Jumat, 15 Februari 2019 | admin | Dilihat : 3486 kali

[Artikel] Kewenangan Kepala Daerah Dalam Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Provinsi Bengkulu

Oleh : Miko Adiwibowo, S.H.
Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda
Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu

BAB I

PENDAHULUAN

 

A. Latar Belakang

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mempunyai peran strategis dalam mendukung pembangunan dan integrasi nasional sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan umum sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sebagai bagian dari sistem transportasi nasional, Lalu Lintas dan Angkutan Jalan harus dikembangkan potensi dan perannya untuk mewujudkan keamanan, kesejahteraan, ketertiban berlalu lintas dan Angkutan Jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, otonomi daerah, serta akuntabilitas penyelenggaraan negara.[1]

Daerah otonom provinsi dan kabupaten/kota berhak mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan tersebut. Salah satu sektor yang mendesak untuk dibuat peraturan daerah adalah sektor transportasi. Sektor transportasi sangatlah penting dan strategis, tidak hanya bagi bidang perekonomian melainkan juga dalam kerangka politik, sosial, budaya dan pertahanan keamanan, tertib dan teratur. Melalui terciptanya sistem transportasi yang aman, cepat, lancar, tertib dan tertib dan teratur serta nyaman dan efisien,  maka diharapkan kondisi politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan akan berjalan dengan baik. Hal ini tidak terlepas dari sifat transportasi yang “devired demand, dalam arti transportasi itu ada tidak hanya untuk kepentingan transportasi saja, melainkan untuk mencapai tujuan tertentu yakni memberikan kelancaran untuk semua sektor. Dengan demikian apabila timbul permasalahan dalam bidang transportasi, maka dapat dipastikan kegiatan lain juga akan terkendala.

Transportasi yang baik akan berperan penting dalam perkembangan wilayah terutama dalam aksesibilitas, adapun yang dimaksud dengan aksesibilitas adalah kemudahan dan kemampuan suatu wilayah atau ruang untuk diakses atau dijangkau oleh pihak dari luar daerah tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung. Mudahnya suatu lokasi dihubungkan dengan lokasi lainnya lewat jaringan transportasi yang ada, berupa prasarana jalan dan alat angkut yang bergerak diatasnya. Pembangunan pedesaan semakin lambat dan terhambat karena kurangnya sarana transportasi yang ada. Salah satu urusan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Provinsi adalah urusan perhubungan yang termasuk Urusan Pemerintahan Wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar.[2]

Provinsi Bengkulu yang secara geografis menimbulkan konektifitas yang cukup sulit dan mendasar, jaringan jalan yang masih terbatas dan kondisi jalan yang sudah rusak dengan dilewatinya jalan umum oleh Angkutan Barang Umum, Angkutan Hasil Perusahaan Pertambangan dan Hasil Perusahaan Perkebunan melebihi kapasitas muatan yang telah ditetapkan. Hal tersebut menjadi alasan bagi pemerintah Provinsi Bengkulu untuk membuka isolasi daerah Bengkulu dengan  proyek  perbaikan Jalan raya yang merupakan salah satu prasarana penting dalam transportasi darat karena fungsi strategis yang dimilikinya yaitu sebagai penghubung antar suatu daerah dengan daerah lainnya dan sebagai penghubung antara sentra-sentra produksi dengan daerah pemasaran sangat dirasakan sekali manfaatnya dalam rangka meningkatkan perekonomian suatu wilayah.

Peningkatan layanan transportasi darat saat ini menjadi alternatif yang prioritas untuk membuka koneksitas Bengkulu dari daerah lain, untuk memberikan kepastian hukum layanan kepada masyarakat dan juga pada usaha transportasi jalan raya, maka diperlukan adanya regulasi terhadap Penyelenggaraan Transportasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Baca selengkapnya di tautan ini


Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!