Jumat, 20 September 2024 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Selasa, 02 Juli 2019 | admin | Dilihat : 2122 kali

Pemerintah Provinsi Bengkulu tetapkan Perda RZWP-3-K

Berdasarkan data yang diterima oleh Direktorat Perencanaan Ruang Laut, pada 2 Juli 2019, Provinsi Bengkulu telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Bengkulu Tahun 2019-2039. Perda tersebut masuk dalam Lembaran Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2019 Nomor Registrasi Perda Provinsi Bengkulu:(5-133/2019).

Dengan demikian sampai dengan saat ini 22 Provinsi telah memiliki Perda tentang RZWP-3-K. Sebelum Provinsi Bengkulu, provinsi yeng telah menetapkan Perda tentang RZWP-3-K yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, NTB, NTT, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, Lampung, Sumatera Barat, Maluku, Maluku Utara, Kalimantan Utara, D.I. Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jawa Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan.

RZWP-3-K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar ijin lokasi dan ijin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Tanpa instrumen arahan/pengaturan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, maka konflik pemanfaatan sumberdaya akan terus kita hadapi. Sebagai akibatnya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit untuk kita atasi. Keberadaan Perda RZWP3K bukan untuk memihak pada kalangan industri ataupun memberi keuntungan bagi swasta, akan tetapi untuk mewujudkan pengelolaan ruang laut di daerah yang lebih tertata dan berkelanjutan.  (SUMBER)



Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!