Produk Hukum
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Jenis Peraturan | Peraturan Gubernur |
Nomor Peraturan | 3 |
Tahun Terbit | 2014 |
Singkatan Jenis | PERGUB |
Tanggal Penetapan | 03 Februari 2014 |
Tanggal Pengundangan | 03 Februari 2014 |
T.E.U Badan | Bengkulu. Gubernur |
Sumber | BD. Prov. BKL 2014 (3) : 4 hlm. |
Tempat Terbit | Bengkulu |
Bidang Hukum | |
Subjek | INSPEKTORAT - BAPPEDA - SOTK |
Bahasa | Indonesia |
Lokasi | Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu |
Status |
Keterangan Status: 1. dicabut ketentuan mengenai Organisasi Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa pada Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 20 Tahun 2008 |
Dilihat | 600 kali |
Diunduh | 219 kali |
Lampiran | Abstrak |
Download Dokumen | DOWNLOAD |
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
NGOTA KUDAI
Halo! Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE yang dinamakan NGOTA KUDAI (NGobrolin peraTurAn (yang) Kamu bUka Dengan AI). Saya ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar PRODUK HUKUM yang sedang Anda buka saat ini.
Silakan ketik pertanyaan Anda dibawah dan tekan [enter] untuk mengirim, Kami akan menjawab sesuai dengan pengetahuan yang ada di database kami.
Silakan ketik pertanyaan Anda dibawah dan tekan [enter] untuk mengirim, Kami akan menjawab sesuai dengan pengetahuan yang ada di database kami.
Berita Terbaru

[Artikel Hukum] HARMONISASI PRODUK HUKUM DAERAH BERSIFAT PENGATURAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Oleh : Miko Adiwibowo, S.H. Tulisan ini membahas Harmonisasi Produk Hu...
Read More

NGOTA KUDAI : NGOBROLIN PERATURAN YANG KAMU BUKA DENGAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE (AI)
Seiring dengan perkembangan teknologi kecerdasan buatan atau yang dikenal dengan...
Read More