Kamis, 02 Mei 2024 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Produk Hukum
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 21 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Jenis Peraturan Peraturan Gubernur
Nomor Peraturan 21
Tahun Terbit 2020
Singkatan Jenis PERGUB
Tanggal Penetapan 14 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan 14 Agustus 2020
T.E.U Badan Bengkulu. Gubernur
Sumber BD PROV. BENGKULU 2020 (22) : 8 hlm.
Tempat Terbit Bengkulu
Bidang Hukum
Subjek GAJI 13
Bahasa Indonesia
Lokasi Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
Status
Keterangan Status:
1. dicabut
  • Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • 2. mencabut
  • Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 8 Tahun 2019 tentang Teknis Pemberian Gaji atau Tunjangan Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
  • Dilihat 689 kali
    Diunduh 105 kali
    Lampiran Abstrak
    Download Dokumen DOWNLOAD

    Browser ini tidak mendukung file PDF. Silakan unduh untuk melihat: UNDUH PDF KLIK DI SINI.

    Cari Produk Hukum
    Area Pengunjung
    NGOTA KUDAI
    Halo! Saya adalah mesin penjawab berbasis teknologi ARTIFICIAL INTELLIGENCE yang dinamakan NGOTA KUDAI (NGobrolin peraTurAn (yang) Kamu bUka Dengan AI). Saya ditugaskan untuk menjawab pertanyaan seputar PRODUK HUKUM yang sedang Anda buka saat ini.

    Silakan ketik pertanyaan Anda dibawah dan tekan [enter] untuk mengirim, Kami akan menjawab sesuai dengan pengetahuan yang ada di database kami.
    Berita Terbaru
    Rabu, 24 Mei 2023
    Pendelegasian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara

    Oleh : MIKO ADIWIBOWO, S.H. Perancang Peraturan Perundang-undangan Muda Biro H...
    Read More

    Jumat, 21 April 2023
    Selamat Idul Fitri 1444H

    Keluarga Besar Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu Mengucapkan Selam...
    Read More

    Nilai Kami!