Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Bengkulu
Peraturan Gubernur
1317 x di akses
741 x di download
MATERI POKOK PERATURAN
DETAIL DOKUMEN
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis Dokumen
Peraturan Gubernur
Status
Tidak Berlaku
Tajuk Entri Utama
Bengkulu. Gubernur
Nomor Peraturan
4
Tahun Terbit
2017
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Terbit
Bengkulu
Tanggal Ditetapkan
2017-03-02
Tanggal Pengundangan
2017-03-02
Subjek
PERIZINAN DAN NONPERIZINAN – PENDELEGASIAN KEWENANGAN
Sumber
BD PROV BENGKULU 2017 (4) : 10 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
H. Ridwan Mukti
Pemrakarsa
-
Urusan Pemerintahan
-
UJI MATERI
Tidak ada data uji materi
FILE PERATURAN
Scan QR untuk Download File
KETERANGAN STATUS
Dicabut :
Diubah :
Mencabut :
- Dokumen ini mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Pergub Bengkulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non(Bukan) Perizinan Pemprov Bengkulu kepada Kepala KP2T Prov Bengkulu (Manual)
- Dokumen ini mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 18 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non (Bukan) Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bengkulu
- Dokumen ini mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non (Bukan) Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu Kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Provinsi Bengkulu
- Dokumen ini mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pendelegasian Sebagian Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non (Bukan) Perizinan Pemerintah Provinsi Bengkulu kepada Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Provinsi Bengkulu