Preview Dokumen
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2010 - JDIH Provinsi Bengkulu
Background JDIH

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu Tahun 2010

Peraturan Gubernur
14 x di akses
4 x di download

MATERI POKOK PERATURAN

DETAIL DOKUMEN

Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis Dokumen
Peraturan Gubernur
Status
Tidak Berlaku
Tajuk Entri Utama
Bengkulu. Gubernur
Nomor Peraturan
7
Tahun Terbit
2010
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Terbit
Bengkulu
Tanggal Ditetapkan
2010-09-30
Tanggal Pengundangan
2010-09-30
Subjek
PAJAK DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Sumber
BD PROV BENGKULU 2010 (07) : 6 hlm. Lamp. : 1 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
H. Agusrin M. Najamuddin
Pemrakarsa
-
Urusan Pemerintahan
-

UJI MATERI

Tidak ada data uji materi

FILE PERATURAN

Download

Scan QR untuk Download File

KETERANGAN STATUS

Dicabut :
Mencabut :
  • Dokumen ini mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor E.14 Tahun 2009 tentang Penetapan Persentase Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) antara Pemerintah Daerah Dalam Provinsi Bengkulu (Manual)