Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Peraturan Gubernur
1973 x di akses
1318 x di download
MATERI POKOK PERATURAN
DETAIL DOKUMEN
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis Dokumen
Peraturan Gubernur
Status
Tidak Berlaku
Tajuk Entri Utama
Bengkulu. Gubernur
Nomor Peraturan
36
Tahun Terbit
2016
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Terbit
Bengkulu
Tanggal Ditetapkan
2016-11-07
Tanggal Pengundangan
2016-11-07
Subjek
PERJALANAN DINAS
Sumber
BD. Prov. BKL 2016 (36) 16 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
H. Ridwan Mukti
Pemrakarsa
-
Urusan Pemerintahan
-
UJI MATERI
Tidak ada data uji materi
FILE PERATURAN
Scan QR untuk Download File
KETERANGAN STATUS
Dicabut :
Diubah :
- Dokumen ini diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Dokumen ini diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Dokumen ini diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 36 Tahun 2016 Tentang Perjalanan Dinas Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, Calon Aparator Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Mencabut :