Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Peraturan Gubernur
1909 x di akses
1341 x di download
MATERI POKOK PERATURAN
DETAIL DOKUMEN
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis Dokumen
Peraturan Gubernur
Status
Tidak Berlaku
Tajuk Entri Utama
Bengkulu. Gubernur
Nomor Peraturan
35
Tahun Terbit
2011
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Terbit
Bengkulu
Tanggal Ditetapkan
2011-12-30
Tanggal Pengundangan
2011-12-30
Subjek
HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL - TATA CARA
Sumber
BD PROV. BENGKULU 2011 (35) : 33 hlm. Lamp. 28 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
H. Junaidi Hamsyah
Pemrakarsa
-
Urusan Pemerintahan
-
UJI MATERI
Tidak ada data uji materi
FILE PERATURAN
Scan QR untuk Download File
KETERANGAN STATUS
Dicabut :
Diubah :
- Dokumen ini diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Dokumen ini diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 30 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Berssumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
- Dokumen ini diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 28 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 35 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah