Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2012 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Peraturan Gubernur
22 x di akses
2 x di download
MATERI POKOK PERATURAN
DETAIL DOKUMEN
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis Dokumen
Peraturan Gubernur
Status
Tidak Berlaku
Tajuk Entri Utama
Bengkulu. Gubernur
Nomor Peraturan
17
Tahun Terbit
2012
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Terbit
Bengkulu
Tanggal Ditetapkan
2012-07-31
Tanggal Pengundangan
2012-07-31
Subjek
PERJALANAN DINAS – BIAYA
Sumber
BD PROV BENGKULU 2012 (17) : 7 hlm. Lamp. I : 1 hlm. Lamp. II : 1 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
H. Junaidi Hamsyah
Pemrakarsa
-
Urusan Pemerintahan
-
UJI MATERI
Tidak ada data uji materi
FILE PERATURAN
Scan QR untuk Download File
KETERANGAN STATUS
Dicabut :
Diubah :
- Dokumen ini diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Dokumen ini diubah dengan Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, DPRD dan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
Mencabut :
- Dokumen ini mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 1a Tahun 2010 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu
- Dokumen ini mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 26 Tahun 2009 tentang Biaya Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara dan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu (Manual)