Preview Dokumen
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010 - JDIH Provinsi Bengkulu
Background JDIH

Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 16 Tahun 2010 tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2010 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2010

Peraturan Gubernur
19 x di akses
4 x di download

MATERI POKOK PERATURAN

DETAIL DOKUMEN

Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis Dokumen
Peraturan Gubernur
Status
Tidak Berlaku
Tajuk Entri Utama
Bengkulu. Gubernur
Nomor Peraturan
16
Tahun Terbit
2010
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Terbit
Bengkulu
Tanggal Ditetapkan
2010-12-20
Tanggal Pengundangan
2010-12-20
Subjek
PAJAK DAERAH – DASAR PENGENAAN
Sumber
BD PROV BENGKULU 2010 (16) : 5 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
H. Agusrin M. Najamuddin
Pemrakarsa
-
Urusan Pemerintahan
-

UJI MATERI

Tidak ada data uji materi

FILE PERATURAN

Download

Scan QR untuk Download File

KETERANGAN STATUS

Dicabut :
Mencabut :
  • Dokumen ini mencabut Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor D.17 Tahun 2009 tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2009 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2009 (Manual)