Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Nilai Perolehan Air Dalam Penghitungan Pajak Pengambilan/Pemanfaatan Air Permukaan
Peraturan Gubernur
21 x di akses
10 x di download
MATERI POKOK PERATURAN
DETAIL DOKUMEN
Tipe Dokumen
Peraturan
Jenis Dokumen
Peraturan Gubernur
Status
Tidak Berlaku
Tajuk Entri Utama
Bengkulu. Gubernur
Nomor Peraturan
10
Tahun Terbit
2012
Singkatan Jenis
PERGUB
Tempat Terbit
Bengkulu
Tanggal Ditetapkan
2012-03-14
Tanggal Pengundangan
2012-03-19
Subjek
PAJAK DAERAH – NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN
Sumber
BD PROV BENGKULU 2012 (10) : 5 hlm. Lamp. : 1 hlm.
Bahasa
Indonesia
Lokasi
Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Bengkulu
Bidang Hukum
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Penandatangan
H. Junaidi Hamsyah
Pemrakarsa
-
Urusan Pemerintahan
-
UJI MATERI
Tidak ada data uji materi
FILE PERATURAN
Scan QR untuk Download File
KETERANGAN STATUS
Dicabut :
Mencabut :
- Dokumen ini mencabut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 387 Tahun 2003 tentang Penentuan Nilai Perolehan Air Dalam Penghitungan Pajak Pengambilan/Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (Manual)
- Dokumen ini mencabut Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 385 Tahun 2003 tentang Nilai Perolehan Air yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam (Manual)