Rabu, 24 April 2024 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Rabu, 10 April 2019 | admin | Dilihat : 1582 kali

[Roadshow] Pendataan dan Pembinaan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Tengah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah

Selasa, 9 April 2019, JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan pendataan dan pembinaan pengelolaan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Tengah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah di Karang Tinggi. Di ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Tengah, Tim Teknis JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu diterima oleh Kasubbag Produk Hukum dan Perundang-undangan, Ibu Margaretta Agustina, S.H., M.H. Beliau menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sudah mempunyai Website JDIH dengan alamat; http://jdih.bengkulutengahkab.go.id. Aplikasi yang digunakan untuk Website JDIH adalah aplikasi yang dikembangkan oleh Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkulu Tengah dengan bahasa pemrograman PHP dan database MySQL, namun standar metadata pada aplikasi tersebut adalah standar metadata minimal sebelum adanya revisi standar metadata dimana terdapat pengembangan dari 8 standar minimal menjadi 21 standar minimal.


Setelah mengakses langsung website JDIH Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah tersebut, Tim Teknis JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan Tim Pengelola Website JDIH Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah agar memperbaiki error yang muncul di halaman awal website dan melengkapi standar konten seperti logo JDIHN, forum interaktif, dan lain-lain. Kemudian setelah dilengkapi agar secepatnya berkoordinasi dengan Badan Pembinaan Hukum Nasional – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI terkait proses pengintegrasian website JDIH Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah ke Website Pusat JDIH Nasional, serta jika memungkinkan agar secepatnya melakukan pengembangan standar metadata website JDIH Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah dari standar minimal menjadi standar metadata terbaru.

Kemudian di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, Tim Teknis JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu diterima oleh Kasubbag Bagian Hukum dan Perundang-undangan, Bapak Ben Selamat, S.E. Dari keterangannya dinyatakan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah belum mengetahui tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) dan urgensi JDIH sebagai basis data nasional. Selain itu untuk memahami dan mewujudkan website JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah belum ada tenaga berbasis IT. Oleh sebab itu Tim Teknis JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah mempelajari dan memahami Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang  Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dan secepatnya membangun Website JDIH di Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah, bila memungkinkan bisa terbentuk di Tahun 2019 ini dengan menganggarkan pada APBD Perubahan serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu sebagai Pusat JDIH di Provinsi Bengkulu apabila terdapat kesulitan atau hal-hal yang kurang jelas terkait pembangunan Website JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Bengkulu Tengah.



Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!