Rabu, 24 April 2024 jdih.bengkuluprov@gmail.com
Detail Berita
Senin, 01 April 2019 | admin | Dilihat : 1524 kali

[Roadshow] Pendataan dan Pembinaan Pengelolaan Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Kamis dan Jumat (28 s.d 29 Maret 2019), JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu telah melakukan pendataan dan pembinaan pengelolaan website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Rejang Lebong dan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong di Curup. Di ruang Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang, Tim Teknis JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu diterima oleh Zico Erlangga, S.H. selaku Plt. Kasubbag Peraturan Perundang-undangan. Beliau menyatakan bahwa saat ini Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong sudah mempunyai Website JDIH dengan alamat; http://jdih.rejanglebongkab.go.id. Aplikasi yang digunakan adalah aplikasi standar BPHN pada tahun 2016, namun website JDIH belum dapat terintegrasi karena ketidaksesuaian kolom integrasi antar database di aplikasi baru dan lama, sementara untuk membuat aplikasi baru juga terdapat keterbatasan anggaran serta belum mempunyai tenaga yang berbasis pendidikan IT.

Setelah mengakses langsung website JDIH Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut, Tim Teknis JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu menyarankan aplikasi standar BPHN Tahun 2016 sebaiknya tidak digunakan lagi karena standar metadata sekarang sudah banyak pengembangan sehingga JDIH Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong harus secepatnya mengembangkan Website JDIH sesuai standar teknis dan standar konten, serta sesuai fitur terbaru, namun apabila ada keterbatasan anggaran agar sesegera mungkin berkoordinasi dengan BPHN untuk mendapatkan aplikasi ILDIS atau dengan menggunakan aplikasi standar JDIH yang dikembangkan oleh Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu. Selain itu juga disarankan dalam pembentukan tim pengelola website JDIH agar mengalokasikan tenaga yang mempunyai latar belakang pendidikan berbasis IT, dan jika nantinya Website JDIH Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong telah selesai dikembangkan dan siap untuk diintegrasikan, maka pihak Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu sebagai Pusat JDIH di Provinsi Bengkulu akan melakukan koordinasi kembali dengan Bagian Hukum Kabupaten Rejang Lebong untuk membantu melakukan proses Integrasi dengan Website Pusat JDIH Nasional.

Kemudian di Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, Tim Teknis JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu diterima oleh Kasubbag. Humas, Epi Widiawati, S.E.. Dari keterangannya dinyatakan bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong belum mengetahui tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum (JDIH) dan urgensi JDIH sebagai basis data nasional. Selain itu untuk memahami dan mewujudkan website JDIH Sekretariat Dewan Kabupaten Rejang Lebong belum ada tenaga berbasis IT,. Oleh sebab itu Tim Teknis JDIH Pemerintah Provinsi Bengkulu mengharapkan Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong mempelajari dan memahami Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang  Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 02 Tahun 2013 tentang Standardisasi Pengelolaan Teknis Dokumentasi dan Informasi Hukum dan secepatnya membangun Website JDIH di Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong, bila memungkinkan bisa terbentuk di Tahun 2019 ini dengan menganggarkan pada APBD Perubahan serta berkoordinasi dengan Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu sebagai Pusat JDIH di Provinsi Bengkulu apabila terdapat kesulitan atau hal-hal yang kurang jelas terkait pembangunan Website JDIH Sekretariat DPRD Kabupaten Rejang Lebong.



Share this :
Cari Produk Hukum
Area Pengunjung
Arsip Berita
Nilai Kami!